
MAN 1 Soppeng Raih Akreditasi A (Unggul) dari BAN Sekolah/Madrasah
Bulan Mei sebagai bulan Pendidikan menjadi moment terbaik bagi MAN 1 Soppeng (MANESA) pasca Badan Akreditasi Nasional (BAN) Sekolah/Madrasah (SM) resmi mengeluarkan sertifikasi akreditasi bagi MAN 1 Soppeng dengan akreditasi A (unggul) dengan raihan nilai 94 setelah di verifikasi bulan maret kemarin.
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk (1) memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan SNP; (2) memberikan pengakuan peringkat kelayakan; (3) memetakan mutu pendidikan berdasarkan SNP; (4) memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Kepala MAN 1 Soppeng, Musmuliadi menegaskan jika keberhasilan ini berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas semua warga sekolah dan dukungan penuh dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, mulai dari Kepala kantor, Kepala Seksi, Pengawas Pembina termasuk Komite madrasah dan alumni.
“Alhamdulillah. Ini prestasi yang sangat baik dan sekaligus sebuah bukti akan kuatnya kerjasama dan kekompakan dalam membangun madrasah ini sekaligus semakin membuktikan bahwa MAN 1 Soppeng adalah salah satu satuan pendidikan terbaik di Sulawesi Selatan,” kata Musmuliadi, Ahad (28/05/2023).
Ia menjelaskan, sertifikat perpanjangan akreditasi telah terbit, setelah sebelumnya seluruh tim akreditasi MAN 1 Soppeng berkolaborasi, berjibaku untuk mempersiapkan bukti bukti fisik yang dibutuhkan pada instrumen akreditasi 2023.
Dengan sertifikasi ini, lanjutnya, tugas berat sekaligus tantangan kembali harus ditunaikan agar aplikasi terisi dengan baik tanpa kurang satu apapun sebagai bukti bahwa madrasah memiliki berbagai aktivitas dan program kerja yang jelas sepanjang tahun.
“Perpanjangan sertifikat akreditasi ini berlaku lima tahun, setelah sebelumnya melewati akreditasi tahun 2018,
dan ini harus bisa dipertahankan sampai tahun 2028 ,” pungkasnya
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 60 ayat (1), akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Ayat (2), akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dan ayat (3), akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Bitnex Crestfort



